-
Menyatakan TerdakwaLizan alias lizan bin marpenditersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa HakMembeli Narkotika Golongan IBukan Tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :9(Sembilan) Tahundan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu MilyarRupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana penjara selama 2(Dua) Bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
-
1 (satu) buah botol REXONA yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,94 (sembilan koma sembilan puluh empat) gram;
-
1(satu)buahbotolREXONAyangberisikan13(tigabelas)bungkuspipetatausedotan berukuran kecil yang berisikan keristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,47 (dua koma empat puluh tujuh)gram;
-
1 (satu) buah plastik yang berisikan 35 (tiga puluh lima) pipet minuman berwarna kuning;
-
1 (satu) buahgunting;
-
1 (satu) buah HP merk Samsung berwarna hitam dengan nomor kartu081275265945 dengan IMEI354893062522222;
-
1(satu)buahHPmerkVivoberwarnabirudongkerdengannomorkartu081292786221 dengan nomor IMEI867175049130059.
-
60 (enam puluh) lembar uang pecahan Seratus Ribu Rupiah dan 40 (Empat Puluh) lembar uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah.
-
1 (satu) buah KTP atas namaLIZAN
Putusan PN RANAI Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol, Br Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa Lizan alias lizan bin marpendi 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik9046