- Menyatakan TerdakwaPTBELITUNG MANDIRI MULIA INDAHterbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?badan usaha melakukan kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tanpa memiliki izin lingkungan? sebagaimanadakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPTBelitung Mandiri Mulia Indahdengan pidana denda sebesar Rp1.050.000.000,00 (satu milyar lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabilaTerdakwa PTBelitung Mandiri Mulia Indahtidak membayar denda paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda TerdakwaPTBelitung Mandiri Mulia Indahdisita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi denda tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PTBelitung Mandiri Mulla Indah Nomor 08 tanggal 12 Mei 2010;
- Salinan Akta Notaris Nomor 50 tanggal 28 Februari 2015;
- Salinan Surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0013296 tanggal 3 Maret 2015;
- Salinan Surat Perjanjian Kerja antara Bestiandy Rusianthodan Toni Irawan pada tanggal 11 Januari 2017;
- Salinan Kuitansi Pembayaran Pekerjaan Pertebalan Uruk Pantai;
- Salinan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Nomor 660.1/152/DLH/II.2 tanggal 3 Maret 2017;
- Salinan Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung Nomor 660/0066/DPUPR.VI/2017 tanggal 20 Januari 2017;
- Salinan Surat Dinas Kehutanan Kabupaten Belitung Nomor 522/097/Dishut tanggal 30 Januari 2017;
- Salinan Surat Dinas Perikanan Kabupaten Belitung Nomor 523/158A/Perik.IV/2017 tanggal 14 Februari 2017;
- Struktur Organisasi Bahamas Hotel & Resort Belitung PTBelitung Mandiri Mulia Indah;
- Salinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Tahun2015, Bahamas Hotel & Resort Lokasi Kegiatan Jalan Pattimura, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung;
- Nomor Pokok Wajib Pajak PTBelitung Mandiri Mulia Indah03.005.130.4.305.000;
- Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga PTBelitung Mandiri Mulia Indah;
- Salinan Berita Acara Verifikasi Lapangan Dugaan Perusakan Mangrove Akibat Kegiatan Reklamasi di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung;
- Laporan Verifikasi Pengawasan Dugaan Perusakan Mangrove Akibat Kegiatan Reklamasi di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Niko Brama Putra, M.hbr Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 16. Buldoser merkKomatsu model D65P-8 Nomor seri 46156, dikembalikan kepada SaksiIwan Susanto alias Dewa; 4. Membebankan kepada Terdakwakorporasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Tdn
Statistik463113