Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 33/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 33/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nursatria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, Hakim Anggota Elizabeth Juliana |
Panitera | Panitera Pengganti: Pasti Boni Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1 NURFALAH YUSAKH BIN AKHMAD SALEH, Terdakwa 2 JODI FRAN DENATA ALIAS JODI BIN YANZIR, Terdakwa 3 ARJUN PRAWIRA ALIAS ARJUN BIN ARSANI, Terdakwa 4 OLGA ARDIAN ALIAS OLGA BIN SIAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 NURFALAH YUSAKH BIN AKHMAD SALEH, Terdakwa 2 JODI FRAN DENATA ALIAS JODI BIN YANZIR, masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa 3 ARJUN PRAWIRA ALIAS ARJUN BIN ARSANI, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Terdakwa 4 OLGA ARDIAN ALIAS OLGA BIN SIAR, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah pisau dengan gagang berwarna hitam beserta sarung; - 1 (satu) helai baju berwarna biru yang berlumur darah; - 1 (satu) helai Celana jeans panjang berwarna biru; - 1 (satu) Buah sapu lidi; - Pecahan botol beling; Untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp. 5.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik263