- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT I.A, I.B.1, I.B.2, I.B.3 DAN TERGUGAT X /KUASANYA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT TANGGAL 29 APRIL 2021 NOMOR 21/PDT.G/2020/PN PSB, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT I.A, I.B.1, I.B.2, I.B.3 DAN TERGUGAT X UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I.A, I.B.1, I.B.2, I.B.3 dan Tergugat X /Kuasanya;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 29 April 2021 Nomor 21/Pdt.G/2020/PN Psb, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat I.A, I.B.1, I.B.2, I.B.3 dan Tergugat X untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 114/PDT/2021/PT PDG |
|
Nomor | 114/PDT/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amril |
Hakim Anggota | Brcepi Iskandar, Petriyanti |
Panitera | Yenny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PDT/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 114/PDT/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PDT/2021/PT PDG
Statistik327362