- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7663-01-00002949-10-6 Tanggal 24 Mei 2018, antara Penggugat dengan Tergugat I dan sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 24.768.601.00 ( Dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus satu rupiah) Apabila Tergugat I dan tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 387 terdaftar atas nama Jamin, terletak di Desa/Kel Margoyoso dengan luas 1.800 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 387 terdaftar atas nama Jamin, terletak di Desa/Kel Margoyoso dengan luas 1.800 M2; tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugatsendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 495.000.00 (Empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKO Nomor 33/Pdt.G.S/2021/PN Bko |
|
Nomor | 33/Pdt.G.S/2021/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sayed Fauzan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G.S/2021/PN Bko
Statistik430