- Menyatakan Terdakwa I REZA PUJA GUNTARA Alias REZA Bin KULIX, Terdakwa II AIDIL AZHARI Alias AIDIL Bin M. NURDIN, Terdakwa III M. DARMAWAN Alias MAWAN Bin DARMAWI dan Terdakwa IV YUDHA EKA LESMANA Alias EKA Bin SUJARWO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klip merah;
- 1(satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1(satu) buah mancis/korek api biru;
- 1(satu) buah mancis/korek api warna biru yang sudah dimodifikasi dengan kertas timah rokok;
- 1(satu) buah kotak rokok Magnum filter warna hitam;
- 1(satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1(satu) buah gelas minuman plastik merk LINK-Q yang sudah terangkai dengan pipet plastik;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Syairozi, Br Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti M Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Ksp
Statistik557