- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR 20/PID.SUS-ANAK/ 2021/PN MGL HARI KAMIS, TANGGAL 15 JULI 2021 SEKEDAR MENGENAI VISUM ET REPERTUM NOMOR : 011/VER/RSMB/ TB/V/2021, TANGGAL 06 MEI 2021 SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN ANAK NANDA SAPUTRA BIN BANDI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, AGAR ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA ANAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDAR LAMPUNG DI PESAWARAN DAN PELATIHAN KERJA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DI BALAI PERMASYARAKATAN KELAS II KOTABUMI;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH ANAK DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN ANAK TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH BAJU DASTER WARNA COKLAT MOTIF BUNGA;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUAH BRA WARNA PINK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA ANAK DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-. ( LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 20/Pid.Sus-Anak/ 2021/PN Mgl hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 sekedar mengenai Visum et Repertum Nomor : 011/VER/RSMB/ TB/V/2021, tanggal 06 Mei 2021 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Anak Nanda Saputra Bin Bandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, agar Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Pesawaran dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Permasyarakatan Kelas II Kotabumi;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju daster warna coklat motif bunga;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) buah bra warna pink;
- Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,-. ( Lima ribu Rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 11/PID.SUS-Anak/2021/PT TJK |
|
Nomor | 11/PID.SUS-Anak/2021/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Nur Aslam Bustaman |
Panitera | Umiyatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MENYATAKAN AGAR VISUM ET REPERTUM NOMOR: 011/VER/RSMB/ TB/V/ 2021, TANGGAL 06 MEI 2021 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; 7. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NOMOR 20/PID.SUS-ANAK/ 2021/PN MGL HARI KAMIS, TANGGAL 15 JULI 2021 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menyatakan agar Visum et Repertum Nomor: 011/VER/RSMB/ TB/V/ 2021, tanggal 06 Mei 2021 tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 7. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 20/Pid.Sus-Anak/ 2021/PN Mgl hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 tersebut untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS-Anak/2021/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS-Anak/2021/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/PID.SUS-Anak/2021/PT TJK
Statistik8238