- Perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaiaman diatur didalam peraturan perundang-undangan, atau
- Sengketa hak atas tanah.;
- Menyatakan bahwa gugatan Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN.Bko yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko pada tanggal 24 Januari 2020 bukan gugatan sederhana.;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu guna mencoret Perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2019/PN.Bko dari daftar Register perkara Perdata gugatan dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN BANGKO Nomor 3/Pdt.G.S/2020/PN Bko |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2020/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jimmi Hendrik Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jimmi Hendrik Tanjung |
Panitera | Panitera Pengganti: Teruntung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati surat gugatan Penggugat sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan, Hakim menyimpulkan bahwa pokok perkara adalah mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat, menyangkut sebidang tanah dan rumah yang telah bersertifikat hak milik nomor.1426 atas nama Tergugat 1.Yuli Mulyono, yang terletak dilingkungan Kebun Sayur RT.031 RW.002Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Profnsi Jambi, sebagai harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat 1, yang oleh Tergugat 1 ketika mereka masih dalam sebuah perkawinan telah dijadikan jaminan utang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa seijin dan persetujuan Penggugat, lalu saat ini antara Penggugat dengan Tergugat 1 telah bercerai di Pengadilan Agama Bangko. Sehingga oleh karena perbuatan Tergugat 1 tersebut, Penggugat merasa dirugikan sebagaimana disebutkan dalam posita hurif k dan l, yang totalnya sebesar Rp.170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah).; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian gugatan tersebut, menurut Hakim, walaupun surat gugatan Penggugat disusun sedemikian rupa, namun sudah sangat jelas bahwa hal yang paling mendasar yang disengketakan diantara Penggugat dengan Tergugat 1 adalah menyangkut tanah dan rumah yang telah bersertifikat Hak Milik Nomor 1426 atas nama Yuli Mulyono, apakah menjadi hak Penggugat atau Tergugat 1 atau memang merupakan harta bersama sebagaimana didalilkan oleh Penggugat.; Menimbang, bahwa dari hal itu juga Hakim melihat, jika memang harta tersebut adalah harta bersama seperti yang didalilkan oleh Penggugat, maka terhadap Penggugat dan Tergugat sebagai orang yang beragama Islam, sengekata mereka yang demikian diselesaikan oleh Pengadilan Khusus untuk itu, yaitu Pengadilan Agama.; Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana menyatakan ?tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sudah cukup bagi Hakim untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana.; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana, maka Hakim memerintahkan agar perkara tersebut dicoret dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.; Memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan; MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2020/PN Bko
Statistik910