- Menyatakan Terdakwa Yosua Fransisko Tambariki als Yos Anak Felni Tambariki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi perjanjian antara Sdra. Yosua Fransisko Tambariki Alias Yosua Anak Felni Tambariki dan Saudara Udin;
- 2 (dua) lembar Fotocopy BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nomor Rangka : MH3UE1120GJ100014 Nomor Mesin : E3R5E0104422 No. Pol. KB 3229 VP atas nama Udin;
- 1 (satu) lembar nota bengkel biaya perbaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Nomor Rangka : MH3UE1120GJ100014, Nomor Mesin : E3R5E0104422, Nomor Polisi KB 3229 VP, atas nama Sdr. Yosua Fransisko Tambariki;
- 1 (satu) lembar kwitansi pengadaian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Nomor Rangka : MH3UE1120GJ100014, Nomor Mesin : E3R5E0104422, Nomor Polisi KB 3229 VP atas nama Sdr. Yosua Fransisko Tambariki;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan/Perjanjian antara atas nama Sdr. Yosua Fransisko Tambariki dan Sdr. Hendri Hendrikus;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Rangka : MH3UE1120GJ100014 Nomor Mesin : E3R5E0104422 Nomor Polisi KB 3229 VP, Warna Hitam;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama UDIN beserta 2 (dua) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit mobil pick up merk DAIHATSU Tipe GRAND MAX PU 1,3 STD Tahun 2019 Nomor Rangka : MHKP3BA1JKK153660 Nomor Mesin : K3MH64204;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Nomor Registrasi KB 243 XY, Nama Penanggungjawab : Engkiat, Nama Badan Usaha : PT. Tri Mandiri Selaras;
- 1 (satu) lembar Formulir STCK, Nomor Registrasi KB 243 XY DAIHATSU Tipe GRAND MAX PU 1,3 STD, Jenis Mobil Angkutan, Model Pick Up, Tahun 2019, Nomor Rangka : MHKP3BA1JKK153660, Nomor Mesin : K3MH64204, Warna Ultra Black;
- 1 (satu) buah Kunci Contact Mobil Pick Up Merk DAIHATSU Tipe GRAND MAX PU 1,3 STD, Warna Putih;
Putusan PN SANGGAU Nomor 189/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 189/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada Saksi Udin; Dikembalikan kepada Saksi Asnah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik410