- MenyatakanTerdakwaArdi Biranataalias Salan Anak Lunganterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya?sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmakadiganti dengan pidanakurunganselama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna merah jambu lis biru bermotif bunga;
- 1 (satu) helai kutang perempuan warna merah jambu;
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah jambu bermotif bunga;
- 1 (satu) helai baju kaus warna cokelat bertuliskan Dayak Kalimantan dan bergambar burung enggang;
- 1 (satu) helaicelana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam laki-laki warna hitam bermerek Sungold;
- 1 (satu) helai baju kaus warna hijau dan bertuliskan blibli.com UPT. Sebetung Palu Kabu. Sintang;
- 1 (satu) buah sandal warna hitam bermerek Bel?air;
- 1 (satu) unit telepon genggam bermerek Vivo tipe Y15 warna hitam;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Cakra yang berisi 9 (sembilan) batang rokok;
Putusan PN SANGGAU Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak Korban; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik190