- Menyatakan Terdakwa Iswanto Alias Gonto Bin Karmin,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut.? sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha AEROX 155 warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH3SG4610LJ300396 dan nomor mesin : G3J1E-0494612 beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STCKB ( surat tanda coba kendaraan bermotor ) a.n. NURYANI;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran transaksi a.n. OKI sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar print out rincian transaksi dari Rek OKI ke Rek BRI dengan Nomor Rek 208101013155509 tertanggal 30 Maret 2021;
- Uang Sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Uang Sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).Dengan Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BRI dengan nomor Rekening tujuan 208101009238501 atas nama ASEP MULYADI sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Nokia Type 105 warna putih dengan Imei 1 : 356036083378053 dan Imei 2 : 356036083378061.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SANGGAU Nomor 187/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahyudi Us |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada NURYANI. Dengan Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar. Dikembalikan kepada Saksi Maria. Dikembalikan kepada Saksi Karsini Alias Bude Binti Mat Kasam. Dirampas Negara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik370