- Menyatakan Terdakwa I AHMAD YADI Als AJAN BIN UTIR (alm), Terdakwa II M. PUAT Als PUAT BIN ABDUL KARIM (Alm) dan Terdakwa III PURNOMO Als PUR BIN DAUNI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?PERJUDIAN? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I AHMAD YADI Als AJAN BIN UTIR (alm), Terdakwa II M. PUAT Als PUAT BIN ABDUL KARIM (Alm) dan Terdakwa III PURNOMO Als PUR BIN DAUNI dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang Rp. 10.000,- 9sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Uang tunai dengan jumlah Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Uang tunai sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 2 (dua) lembar dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
- 8 (delapan) set kartu remi merk Gold Fish ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I AHMAD YADI Als AJAN BIN UTIR (alm), Terdakwa II M. PUAT Als PUAT BIN ABDUL KARIM (Alm) dan Terdakwa III PURNOMO Als PUR BIN DAUNI masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 50/Pid.B/2020/PN Pts |
|
Nomor | 50/Pid.B/2020/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Didik Nursetiawan, Hakim Anggota Fika Ramadhaningtyas Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Retno Wardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2020/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2020/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2020/PN Pts
Statistik10016