- Menyatakan Terdakwa Dedi Mandagi alias Encep Bin Abdulrahman Mandagi (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo warna putih dengan nomor IMEI 860417041425807, 86960100033524427 beserta nomor di dalamnya;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota model Avanza warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1063 MZ, Nomor Rangka MHKM1BA3JDK118965, dan Nomor Mesin MA48150 beserta STNKB;
Putusan PN SANGGAU Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; -1 (satu) buah tas ransel merek Union Westwarna merah hitamyang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik yang dilakban warna cokelat; -1 (satu) paket berkode A yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.029,90 (seribu dua puluh sembilan koma sembilan puluh) gramyangsudah diambil isinya dengan kode A2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,56(nol koma lima puluh enam) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram diberi kode A1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode B yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.054,95 (seribu lima puluh empat koma sembilan puluh lima) gramyangsudah diambil isinya dengan kode B2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,39(nol koma tiga puluh sembilan) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram diberi kode B1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode C yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.057,18 (seribu lima puluh tujuh koma delapan belas) gramyangsudah diambil isinya dengan kode C2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,38(nol koma tiga puluh delapan) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,36 (nol koma tiga puluh delapan) gram diberi kode C1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode D yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.058,82 (seribu lima puluh delapan koma delapan puluh dua) gramyangsudah diambil isinya dengan kode D2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,42(nol koma empat puluh dua) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkandiberi kode D1 sebanyak 0,39(nol koma tiga puluh sembilan) gramuntuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode E yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.050,02 (seribu lima puluh koma nol dua) gramyangsudah diambil isinya dengan kode E2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37(nol koma tiga puluh tujuh) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,37(nol koma tiga puluh tujuh)diberi kode E1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode F yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.056,17 (seribu lima puluh enam koma tujuh belas) gramyangsudah diambil isinya dengan kode F2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37(nol koma tiga puluh tujuh) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram diberi kode F1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode G yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenis Metamfetaminadengan berat brutto 1.056,50 (seribu lima puluh enam koma lima puluh) gramyangsudah diambil isinya dengan kode G2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37(nol koma tiga puluh tujuh) gramguna pengujian secara laboratoris di Balai Besar PengawasObat danMakanandiPontianakdandisisihkansebanyak 0,37(nol koma tiga puluh tujuh)diberi kode G1 untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode H yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenisMDMA dengan berat brutto 1.829,28 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan koma dua puluh delapan) gramyangsudah diambil isinya dengan kode H1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) gram untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode I yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenisMDMA dengan berat brutto 1.793,51 (seribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh satu) gramyangsudah diambil isinya dengan kode I1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram untuk kepentingan pembuktian; -1 (satu) paket berkode J yang berisiNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berjenisMDMA dengan berat brutto 1.772,17 (seribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma tujuh belas) gramyangsudah diambil isinya dengan kode J1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 1 (satu) gram untuk kepentingan pembuktian; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang buktidalamperkara pidana dengan register Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Sag atas nama TerdakwaAkif Krisno Bin Abdurrahman (Alm.); 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik250