- MenyatakanTerdakwa I.Laurina Irianti Als Anti Anak dari Pius Uang, Terdakwa II.Libertus Pingkun Als Pingkun Anak dari Kualitus Kio, Terdakwa III.Anas Hamuna Als Anas Bin Latugadan Terdakwa IV.Herkulanus Heli Suprianto Als Ayae Anak dari Olin (Alm)tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaramasing-masingselama3 (tiga) bulan dan 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masingPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanPara Terdakwatetap ditahan;
- 4 (empat) kotak kecil Kartu Domino berisikan kartu domino/gaple merek Flipper Brand;
- Uang tunai sebesar Rp225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan pecahan sebagai berikut:
- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SANGGAU Nomor 147/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 147/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Nesy Indah Januarisma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankankepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik540