- MenyatakanTerdakwaHartono AlsTono AlsKecik Bin Saebantersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan tanpa hakmenerima Narkotika Golongan I?sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama18 (delapan belas) Tahun dan denda sejumlahRp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah simcard dari 1 (satu) unit handphone merekOppo A9 warna hijau tua dengan nomor handphone: 082256420203 dengan nomor IMEI 1: 862435040771870, IMEI 2: 862435040771862;
- 1 (satu) unit handphone merekOppo A9 warna hijau tua dengan nomor handphone: 082256420203 dengan nomor IMEI 1: 862435040771870, IMEI 2: 862435040771862;
- 1 (satu) buah tas merk Union West warna hitam merah yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik yang dilakban warna cokelat yang terdiri7 (tujuh) bungkus serbuk kristalNarkotika jenis shabudengan berat kurang lebih 7 (tujuh) kilogram yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang dibalut dengan lakban coklat,3 (tiga) bungkus tablet berbentuk Superman Narkotika jenis extasi dengan jumlah total sebanyak 14.700 (empat belas ribu tujuh ratus) butir tablet, berwarna merah muda sebanyak 8.258 (delapan ribu dua ratus lima puluh delapan) butir tablet dan coklat sebanyak 6.442 (enam ribu empat ratus empat puluh dua) butir tablet;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode A berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1029,9 (seribu dua puluh sembilan koma sembilan) gramyang sudah diambil isinya dengan kode A2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,56 g(nol koma lima enam) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 0,46 g (nol koma empat enam gram) diberi kode A1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode B berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1054,95 (seribu lima puluh empat koma sembilan lima) gramyang sudah diambil isinya dengan kode B2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,39 g(nol koma tiga sembilan) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 0,38 g (nol koma tiga delapan gram) diberi kode B1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode C berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1057,18 (seribu lima puluh tujuh koma satu delapan) gramyang sudah diambil isinya dengan kode C2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,38 g(nol koma tiga delapan) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 0,36 g (nol koma tiga delapan gram) diberi kode C1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode D berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1058,82 (seribu lima puluh delapan koma delapan dua) gramyang sudah diambil isinya dengan kode D2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,42 g(nol koma empat dua) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkandiberi kode D1 sebanyak 0,39 g(nol koma tiga sembilan) gramuntuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode E berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1050,02 (seribu lima puluh koma nol dua) gramyang sudah diambil isinya dengan kode E2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37 g(nol koma tiga tujuh) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 0,37 g(nol koma tiga tujuh)diberi kode E1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode F berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1056,17 (seribu lima puluh enam koma satu tujuh) gramyang sudah diambil isinya dengan kode F2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37 g(nol koma tiga tujuh) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 0,35 g (nol koma tiga lima gram) diberi kode F1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode G berisikan Narkotika jenis shabudenganberat netto1056,5 (seribu lima puluh enam koma lima) gramyang sudah diambil isinya dengan kode G2 untuk dilakukan penyisihan denganberat netto0,37 g(nol koma tiga tujuh) gramguna pengujian secara laboratories di Balai Besar POM Pontianakdandisisihkansebanyak 00,37 g(nol koma tiga tujuh)diberi kode G1 untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode H berisikan Narkotika jenis ekstasi warna cokelat dan merah muda merek supermandenganberat netto1829,28 (seribu delapan ratus dua puluh sembilan koma dua delapan) gramyang sudah diambil isinya dengan kode H1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 1 g (satu gram) untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode I berisikan Narkotika jenis ekstasi warna cokelat dan merah muda merek Supermandenganberat netto1793,51 (seribu tujuh ratus sembilan puluh tiga koma lima satu) gramyang sudah diambil isinya dengan kode I1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 0,99 g (nol koma sembilan sembilan gram) untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik bening berklip dengan kode J berisikan Narkotika jenis ekstasi warna cokelat dan merah muda merek Supermandenganberat netto1772,17 (seribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma satu tujuh) gramyang sudah diambil isinya dengan kode J1 untuk dilakukan penyisihan sebanyak 1 g (satu gram) untuk kepentingan pembuktian;
Putusan PN SANGGAU Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dipergunakan dalam perkaraAbdul Aziz Als Asep Bin Samsul Bahri; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik180