- Menyatakan Terdakwa MAt Anak Dari DE?O Alm dan Terdakwa MUHAMMAD KADAFI Alias OSKAR Bin SURATNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus kantong plastik warna pink yang berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) bungkus kantong plastik warna putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat netto 14.009,28 (empat belas ribu sembilan koma dua delapan) gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode A berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.200,35 (seribu dua ratus koma tiga lima) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode B berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.200,86 (seribu dua ratus koma delapan) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode C berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1.201,06 (seribu dua ratus satu koma nol enam) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,11 (satu koma satu satu) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode D berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1201 (seribu dua ratus satu) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,09 (satu koma nol sembilan) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode E berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1201,13 (seribu dua ratus satu koma satu tiga) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga tiga) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode F berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1200,96 (seribu dua ratus koma sembilan enam) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,28 (satu koma dua delapan) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode G berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1200,81 (seribu dua ratus koma delapan satu) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,21 (satu koma dua satu) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode H berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1200,81 (seribu dua ratus koma delapan satu) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,3 (satu koma tiga) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode I berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1200,8 (seribu dua ratus koma delapan) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1 (satu) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode J berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1200,24 (seribu dua ratus koma dua empat) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode K berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1000,35 (seribu koma tiga lima) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,36 (satu koma tiga enam) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 1 (satu) kantong plastik klip tranparan dengan kode L berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1000,91 (seribu koma sembilan satu) gram yang kemudian diambil untuk dilakukan penyisihan dengan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram untuk kepentingan pembuktian;
- 2 (dua) kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) karung warna hijau bertuliskan Malaysia Thai White Rice;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hijau bermotif loreng;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna silver berikut simcard;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A51 W warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Suzuki Satria warna biru putih dengan nomor mesin G420-ID622565;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam dengan nomor mesin 509-1466352;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nomor mesin 4D7-133525;
Putusan PN SANGGAU Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristi Laprimoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) secara berimbang; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik320