- Menyatakan Terdakwa Aswin Bin Bahrudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk MelakukanPersetubuhan?sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan denda sejumlahRp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidanakurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai rok warna Merah Marun tanpa merk;
- 1 (satu) helai baju warna Putih bermotif titik-titik warna Hitam;
- 1 (satu) helai switter warna Hitam bertuliskan Fila;
- 1 (satu) helai kerudung warna Biru tua tanpa merk;
- 1 (satu) helai celana dalam warna Putih tanpa merk;
- 1 (satu) helai bra warna Putih bermotif bunga;
- 1 (satu) buah tas warna Coklat merk Polo Pro;
- 1 (satu) helai jacket warna Biru dongker merk Boss;
- 1 (satu) helai kaos polo warna Hitam, Abu-abu, Putih bergaris merk Verenzo
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA Type B5D A/T warna Putih perak dengan Nopol KB 5984 UJ, Nosin F31WF0024878, Noka MH3SFF510KJ024681;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor An. Aswin dengan Nomor 05977285;
Putusan PN SANGGAU Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Aswin Bin Bahrudin 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik230