- Menyatakan Terdakwa Galiyo Mulyono Alias Pak Mul Bin Raden Suban Rio Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penggelapan Yang Dilakukan karena Ada Hubungan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berita Acara Serah Terima kendaraan antara sdra. ANWAR kepada sdra. GALIYO MULYONO;
- Berita Acara Serah Terima Kendaraan antara sdra. REZKY AGUS PRANATA kepada sdra. WAHYUDI;
- 6 (enam) lembar Slip Transfer uang operasional PT. PRIMA INTI KAPUAS;
- Hasil Audit PT. PRIMA INTI KAPUAS;
- Slip Gaji Sdra. GALIYO MULYONO;
- Surat Kesepakatan Ganti Rugi antara CV. SURYA SUGEMA dan PT.PRIMA INTI KAPUAS;
- Nota G-Mobile pembelian 1 (satu) buah Handphone Merk BLACK SHARK 2 Pro 8 / 128 Gb Sebesar Rp8.250.000,00 (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Surat Penunjukan GALIYO MULYONO sebagai Penanggung Jawab Operasional dari PT. PRIMA INTI KAPUAS;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Jenis Mitsubhisi No. Sin : 4N15UGB2509 No. Ka : MMBJJKL10KH054345 warna putih dengan tahun pembuatan 2019 dengan nomor KB 353 XX;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung;
- 1 (satu) helai baju merk Eiger warna Corak Hijau-Hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Black Silver Clothing Denim Co;
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu les putih merk Power Walk On Memory Foam Technology;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri An. GALIYO MULYONO;
- 1 (satu) buah buku Tabungan BRI An. GALIYO MULYONO;
- 1 (satu) buah Kartu ATM (Automated Teller Machine) Mandiri dengan No. Rek 1460014138528 An. GALIYO MULYONO;
- 1 (satu) buah Kartu ATM (Automated Teller Machine) BRI dengan No. Rek 0322-01000717562 An. GALIYO MULYONO;
Putusan PN SANGGAU Nomor 50/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu, Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Prima Inti Kapuas melalui Direktur PT. Prima Inti Kapuas an. Saksi WAHYUDI; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik480