- MenyatakanTerdakwaSUPARDI Als DI Bin SAIDItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dengan Sengaja Menawarkan Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetapberada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai senilai Rp1.269.000,- (satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dengan 2 (dua) lembar pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah); 11 (sebelas) lembar pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 16 (enam belas) lembar pecahan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah); 11 (sebelas) lembar pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah); 11 (sebelas) lembar pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah); 15 (lima belas) lembar pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah); 4 (empat) lembar pecahan Rp1.000,- (seribu rupiah);
- 5 (lima) lembar kertas rekap nomor togel;
- 3 (tiga) lembar kertas rekap pengeluaran nomor togel;
- 3 (tiga) bendel kertas kupon;
- 2 (dua) lembar kertas karton;
- 1 (satu) lembar kertas kupon pemasang;
- 1 (satu) buah bolpoin warna ungu;
- 1 (satu) buah tipe X warna biru;
- 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu;
Putusan PN SANGGAU Nomor 43/Pid.B/2021/PN Sag |
|
Nomor | 43/Pid.B/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risky Edy Nawawi, Hakim Anggota Yuristi Laprimoni |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2021/PN Sag
Statistik600