- Mengabulkan gugatan Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan Perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagaimana dalam Kutipan Kedua Akta Perkawinan Nomor :138/2014 tertanggal pada 22 Oktober 2020 putus karena Perceraian;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi memilki Hak Penguasaan terhadap anak:
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa hubungan Perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sebagaimana dalam Kutipan Kedua Akta Perkawinan Nomor :138/2014 tertanggal pada 22 Oktober 2020 putus karena Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk mengirimkan Salinan Putusan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung sejak Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Tdn |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2020/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hak Asuh Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhika Bhatara Syahrial |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Lukas Sianipar, Hakim Anggota Benny Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok perkara 1.Jaden Benedict, Laki-laki, lahir di Jakarta 31 Maret 2015, Umur 5 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1902-LT-04032016-0003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung; 2.Jamie Chin, Laki-laki, Lahir di Jakarta 23 Januari 2017, Umur 3 Tahun, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1902-LT-07042017-0010, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung; 4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk mengirimkan Salinan Putusan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung sejak Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap; DALAM REKONVENSI Dalam Provisi Menolak petitum provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 455.000,00 ( Empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2020/PN Tdn
Statistik14213