- Menyatakan Terdakwa Eko Saputra Bin Amirudin (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram ? sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga Narkotika;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna abu-abu yang terdapat tulisan pengirim dan penerima;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau;
- 4 (empat) buah stiker yang bertuliskan Crowngroup;
- 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna putih yang bertuliskan piraku;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BN 3694 WB;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Agus Riyani;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 10/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rino Ardian Wigunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa dikembalikan kepada Agus Riyani; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1078