- Bagian Utara: berbatasan dengan tanah milik Nurmailis;
- Bagian Selatan: berbatasan dengan Jl. Kelimutu;
- Bagian Timur: berbatasan dengan Masjid Darul Taqwa;
- Bagian Barat: berbatasan dengan Pekarangan AhmadBacthiar;
- Bagian Utara: berbatasan dengan tanah milik Nurmailis;
- Bagian Selatan: berbatasan dengan Jl. Kelimutu;
- Bagian Timur: berbatasan dengan Masjid Darul Taqwa;
- Bagian Barat: berbatasan dengan Pekarangan Ahmad Bacthiar;
Putusan PN ENDE Nomor 20/Pdt.G/2020/PN End |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN End |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ENDE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarajevi Govina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gst Ngr Hady Purnama Putera, Br Hakim Anggota I Putu Renatha Indra Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Syukur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Tergugat II Nirbaya H.A Rasyid tidak pernah hadir dipersidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum; 2.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 3.Menyatakan sah demi hukum bahwa Penggugat adalah pemilik dari tanah obyek sengketa, yang terletak di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur (dahulu Kecamatan Ende Selatan), Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 285m2dua ratus delapan puluh lima meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut: 4.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II (secara Verstek) yang menguasai tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur (dahulu Kecamatan Ende Selatan), Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur, seluas 285m2(dua ratus delapan puluh lima meter persegi), dengan batas-batasnya sebagai berikut: adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5.Memerintahkan Turut Tergugat I mentaati isi putusan perkara ini sejauh menyangkut Sertifikat Hak Milik Nomor 03049 atas nama Junaidin Haji Husen; 6.Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mentaati/tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini sejauh menyangkut Akta Hibah Nomor: 01/ES/AH/III/2013, Tanggal 11 Maret 2013; 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun apabila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan; 8.Menyatakan Tergugat III adalah Penyewa yang beritikad baik dan perikatan atau perjanjian sewa menyewa antara Tergugat III dan Tergugat I adalah Sah dan berharga; 9.Menyatakan bahwa Tergugat III berhak untuk tetap menguasai obyek sengketa tersebut sebatas hanya sampai berakhir masa perjanjian sewa menyewa antara Tergugat III dan Tergugat I tersebut; 10.Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp1.910.000,00 (satu juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah); 11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2020/PN_End.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2020/PN_End.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN End
Statistik14397