- Menyatakan Terdakwa DINA ANGGALINA ALS AFUNG ANAK DARI YUSNI HAMID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 100.000,00;
- 14 (empat belas) lembar uang pecahan Rp 50.000,00;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 20.000,00;
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 10.000,00;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 5.000,00;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 2.000,00;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,00;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 9 warna ungu dengan softcase warna Transparan No IMEI 1 : 868139040230325 No IMEI 2 :863883052594699;
- 1 (satu) unit Handphone merk Huawei Nova 5 T warna ungu dengan sofecase warna hitam No IMEI 1:868139040230325 No IMEI 2 : 868139040240332;
- 2 (dua) lembar kertas catatan nomor togel serta jumlah uang taruhan;
- Buku Rekening BCA An Dina Anggalina dengan nomor rekening : 0760035793
- ATM BCA an Dina Anggalina warna gold;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 18/Pid.B/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 18/Pid.B/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Himelda Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Anita Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2021/PN Tdn
Statistik706