- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli 1 (satu) unit mobil truck antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum Dony Iskandar telah berhutang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan bahwa Dony Iskandar wanprestasi;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berkewajiban membayar sisa hutang/kewajiban Almarhum Dony Iskandar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutang/kewajiban Almarhum Dony Iskandar kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam bagian konvensi dan rekonvensi sejumlah Rp. 3.700.000,00 (tiga juta rujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 93/Pdt.G/2020/PN Lwk |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2020/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Natanael Partogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aswandi Tashar, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.G/2020/PN Lwk
Statistik920