- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Moch Irfan Afandi Wardoyo bin Supriadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Moch Irfan Afandi Wardoyo bin Supriadi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Termohon) sebagai berikut:
- Nafkah madliyah sejak Januari 2021 atau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp3.000.000,00; (tiga juta rupiah);
- Nafkah selama dalam masa iddah sebesar Rp 1.500.000,00; (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp 3.000.000,00; (tiga juta rupiah);
- Uang pengganti biaya persalinan sebesar Rp1.427.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naira Aprilia Krisdayanti, lahir tanggal 31 Mei 2021 setiap bulan minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun yang dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2976/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
|
Nomor | 2976/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KAB MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kholik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Suaidi Mashfuh, Hakim Anggota Dra. Hj. Rusmulyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam KonpensiDalam RekonpensiYang pembayarannya dilaksanakan sebelum ikrar talak dilaksanakan; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2976/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.zip
- Download PDF
- 2976/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2976/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Statistik1010