- Menyatakan terdakwa Oky Maulana Bin Indrawan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 27 (dua puluh tujuh) kantong plastic yang berisi kristal warna putih Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 33,77 (tiga koma tiga puluh tiga koma tujuh puluh tujuh gram);
- 1 (satu) kantong plastic kecilberisi 4 (empat) butir inex berat kotor 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah catatan transaksi sabu, ;
- 1 (satu) buah sendok atau sekropdari sedotan dan ;
- uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima pulu hribu) rupiah;
Putusan PN BANGIL Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik348