- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut dalam persidangan akan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan apa yang disanggupi akan dilakukan ataupun melakukan apa yang dijanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya adalah merupakan wanprestasi/Cidera Janji terhadap apa yang diperjanjikan sehingga mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 09/W/SPL/IV/19 tertanggal 5 April 2019 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT wajib membayar seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan atau PENGGUGAT berhak menjual ataupun melakukan peralihan hak apa saja terhadap Objek Jaminan dalam perjanjian berupa 1 bidang tanah dengan sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00494/Paslaten Dua, Surat Ukur Nomor : 00432/Paslaten Dua/2018, seluas 77 (tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon yang tercatat atas nama Paulina (TERGUGAT);
- Memerintahkan TERGUGAT serta siapa saja yang saat ini berada dalam tanah/bangunan yang menjadi objek jaminan tersebut untuk segera keluar dan menyerahkan/ mengembalikan obyek dimaksud guna dipakai secara bebas oleh PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TONDANO Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Tnn
Statistik430