- Menyatakan Terdakwa A.ALEX ALS ALEX BIN A.MUH ILYAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) sachet plastik bening yang berisi Narkotika jenis shabu.
- 16 (enam belas ) sachet plastik bening bekas pakai narkotika jenis shabu.
- 4 (empat) sachet plastik bening kecil bekas pakai narkoba jenis shabu .
- 22 (dua puluh dua) sachet plastik bening kosong.
- 3 (tiga) buah alat isap shabu/bong.
- 1 (satu) batang kaca pirex.
- 4 (empat) buah pipet sendok shabu.
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah tas selempang merek salewa.
- 1 (satu) buah kotak permen merek capung warna putih.
- 1 (satu) buah tempat kaca mata warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Blk |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoiruman Pandu Kesuma Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: Haeruddin Madjid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Blk
Statistik140