- Menyatakan Terdakwa I HISKIA JANIS, Terdakwa II ISMAEL TAMAKA, Terdakwa III KARLOS TAMAKA dan Terdakwa IV HERI TAMAKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyerobotan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HISKIA JANIS dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, Terdakwa II ISMAEL TAMAKA, Terdakwa III KARLOS TAMAKA dan Terdakwa IV HERI TAMAKA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Foto Copy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 586 / Paceda / 1985 yang telah diubah menjadi No. 465 / Paceda / 1985 dengan pemegang hak TERRY RUNUDALIE;
- Foto Copy Salinan Akta Jual Beli Nomor : 08 / 2013 tanggal 27 Februari 2013 a.n. TERRY RUNUDALIA oleh PPAT JEANE JOLANDA UNSULANGI, SH.
- Foto Copy Surat Somasi / Peringatan tertanggal 06 September 2019 yang ditujukan kepada Bapak HISKIA JANIS;
- Foto Copy Surat Teguran / Somasi Nomor : 025 / SMI-CSP I Pid / 2019, tanggal 1 Oktober 2019 yang ditujukan kepada Bapak HISKIA JANIS;
- Foto Copy Putusan PT. Manado No. 265 / PT / 1980 yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap (Ingcrach) pada tanggal 28 November 1983);
- Foto Copy Gugatan ke PN. Bitung dengan Nomor : 118 / Pdt.G / 2012 / PN. Btg dengan Tergugat ERENS MASIHOR SUMENDA dan Ahli Waris dari BARNABAS MASIHOR dengan Putusan Akta Perdamaian tanggal 6 Maret 2013 dengan biaya kompensasi sebesar Rp 100 Juta;
- Foto Copy (legalisir) Putusan Nomor : 54 / Pdt.G / 2013 / PN. Btg, Ingcragh tanggal 27 Mei 2014 Gugatan Tidak Diterima / Ditolak;
- Foto Copy (legalisir) Putusan Nomor : 13 / G / 2014 / PTUN.MDO, tanggal 10 Oktober 2014 Gugatan Ditolak / Tidak Dapat Diterima, dengan Pertimbangan Penggugat tidak memihki kepentingan;
- Foto copy register desa Madidir Nomor 67 Folio 14 luas 27.725 M2 persegi tercatat an. BASI SIKOME;
- Foto Copy Silsilah Keluarga;
- Foto Copy Surat Keterangan Batas Tanah yang diterbitkan oleh Lurah Paceda pada tanggal 27 November 2012.
Putusan PN BITUNG Nomor 175/Pid.B/2020/PN Bit |
|
Nomor | 175/Pid.B/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Menghuni rumah tanpa izin |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurayin, Br Hakim Anggota Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Menyatakan Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2020/PN Bit
Statistik6136