- Menyatakan Terdakwa RAFLY LASORI alias RAFLY tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAFLY LASORI alias RAFLY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAFLY LASORI alias RAFLY dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota pembelian dan pemasangan 1 (satu) set perangkat wifi;
- 1 (satu) set perangkat wifi yang terdiri dari radio antena outdoor, wireless/indoor, lan kabel dan charger beserta dos warna hitam orange;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih model SN B31OE;
- 1 (satu) buah handphone merk Hammer warna hitam Imei 35450060019544;
- 1 (satu) buah wifi portable merk Movimax warna putih orange;
- 1 (satu) buah lampu senter warna hitam;
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam abu-abu;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone tertanggal 24 Februari 2018;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung J2 Prime warna silver nomor imei 353634/09/685750/2;
- 1 (satu) buah dos handphone merk samsung J2 prime;
- 1 (satu) buah handphone Oppo A37 warna gold;
- 1 (satu) buah HP Oppo Neo 5 warna putih tipe 3001;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio sporty warna hitam tanpa plat nomor polisi;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 176/Pid.B/2018/PN Lwk |
|
Nomor | 176/Pid.B/2018/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rahman Talib, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Bagus Irianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada saksi Asrin Djanggih; Dikembalikan pada saksi Sri Rasni Andiona Mala; Dikembalikan pada saksi Andi Irfan Andiona alias Irfan; Dikembalikan pada saksi Andi Arman Andiona alias Arman; Dikembalikan kepada terdakwa Rafly Laosri alias Rafly; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2018/PN Lwk
Statistik630