- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Darat/kebun Obyek sengketa seluas kurang lebih 0,42 (nol koma empat puluh dua) Ha. (hektar are) sesuai dengan No Persil d III 39a Kohir 421 CI atas nama Hatidjah Binti Maggu yang terletak di Lingkungan Bontorihu Kelurahan Ballasaraja Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas ;
- Sebelah Utara dengan Pengairan;
- Sebelah Timur dengan Sawah H.Zainuddin Tukku;
- Sebelah Selatan dengan Tanah H.Sainuddin Taibu;
- Sebelah Barat dengan Kebun Tonang Bin Lampe ;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Blk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri, Brpanitera Pengganti Muhammad Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari orang tuanya Hatidjah Binti Maggu; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang mengklaim dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman yang tumbuh diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah kebun diatas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan alas hak terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah secara hukum dan tidak mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng yang sampai ini ditaksir sejumlah Rp. 2.510.000,00 ( dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 8.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |