- Menyatakan Terdakwa Marga Pomalingo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, membawa, menyimpan senjata penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pelontar panah wayer yang terbuat dari gabungan besi berbentuk ketapel dan gagang terbuat dari fiber dililit dengan benang warna putih dan karet ban motor warna hitam pada bagian pegangan, serta karet ban dalam sepeda motor yang diikat pada kedua ujung besi dan kawat besi pengait anak panah pada ujung karet ban motor;
- 2 (dua) buah anak panah wayer yang terbuat dari besi biasa terdapat tali raffia yang dirobek-robek pada bagian ekor anak panah berwarna hitam merah pada anak panah yang satunya, yang diikat dengan benang berwarna putih dengan panjang anak panah 18 cm dan 17 cm panjang anak panah yang satunya terdapat beberapa penyangga pada kedua ujung anak panah dan berbentuk tajam;
Putusan PN BITUNG Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Bit |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Salmon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar, Hakim Anggota Nurayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Inggrid Lidia Tjiko`e |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000.00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Bit
Statistik3331