Putusan PN BITUNG Nomor 55/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu, Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Suparmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jekri Taangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan tindak pidana kepabeanan? 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp.65.206.716 (enam puluh lima juta dua ratus enam ribu tujuh ratus enam belas rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan Masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : . 10 (sepuluh) dos Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), total 169 botol dan 24 kaleng, dengan rincian merk : - 6 (enam) botol merk Red Horse Beer isi 1 liter kadar + 6,9%. - 24 (dua puluh empat) kaleng merk Red Horse Beer isi 330 mlkadar + 6,9%. - 20 (dua puluh) botol merk Tanduay Rhum Light isi 750 ml kadar +27,5%. -12 (dua belas) botol merk Tanduay Select isi 700 ml kadar +30%. - 60 (enam puluh) botol merk Tanduay Rhum Dark isi 250 ml kadar+ 40%. - 47 (empat puluh tujuh) botol merk Tanduay Rhum Dark isi 375kadar + 40%. - 24 (dua puluh empat) merk Tanduay Rhum Light isi 375 mlkadar + 27,5%. 200 (dua ratus) karung Arang Kayu; 6 (enam) karung gula pasir; 8 (delapan) dos Minyak rambut dan kemasan; 5 (lima) pack rambak ; 5 (lima) dos kecap asin, 1 (satu) botol merk Oyster Mother Best isi 3785 g. 1 (satu) botol merk Worcestershire Mother Best isi 3785 ml. 7 (tujuh) botol merk Knorr isi 3790 ml. 17 (tujuh belas) botol merk Swan isi 3785 ml. 14 (empat belas) bungkus Tomato Paste merk RAM isi 1 kg. 3 (tiga) dos kecap manis ; 6 (enam) botol saus ; 1 (satu) dos saus Plastik ; 2 (dua) dos bumbu dapur, 1 (satu) dos Minuman saset Minuman Sachet merk Nestea Lemon Black Tea total 113 bungkusisi 25 g. 1 (satu) pack pewarna kuku ; 2 (dua) gulung Tusuk Bumbu. Dirampas untuk dimusnakan 1 (satu) buah kapal KM RUMBI II Tanda Selar GT.28 Nomor 1390/Kka ; 1 (satu) berkas dokumen kapal KM RUMBI II ; 1 (satu) buah GPS (Global Positioning System) GP-32 serial number 4439-3679 merk Furno Dikembalikan kepada pemilik An. Jessica Mamonto 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik11853