- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 103/XII/Btg/2002 yang dicatat dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Bitung putus karena perceraian;
- Menetapkan Hak asuh anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
- ANDREA IVANKA HATIBAE , jenis kelamin perempuan,lahir di Kota Bitung tanggal 17 Januari 2001 dengan Akta Kelahiran No.965/Ist/Btg/XI/2002 tertanggal 8 November 2002 ;
- MONALISA IVANDA HATIBAE , jenis kelamin perempuan, lahir di Kota Bitung tanggal 2 Mei 2002 dengan akta kelahiran No.1028/Ist/Btg/XI/2002 tertanggal 8 November 2002 ;
- JENIFER AURALIA IVANDA HATIBAE , jenis kelamin perempuan lahir di Kota Bitung tanggal 6 juli 2004 dengan akta kelahiran No.7172CLT08122010205517 tertanggal 8 Desember 2010 ;
- MICHELLA ANGGRAINI ISABEL HATIBAE 6, jenis kelamin perempuan lahir di Kota Bitung tanggal 22 Mei 2008 dengan akta kelahiran No.7172CLT0812201005515 tertanggal 8 Desember 2010 berada pemeliharaan Penggugat sampai dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bitung atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat pada kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bitung untuk dicatat pada daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar
Putusan PN BITUNG Nomor 90/Pdt.G/2021/PN Bit |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nova Salmonbr Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : tetap dalam asuhan Penggugat ; Rp. 590.000.00 ,- ( Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2021/PN Bit
Statistik2014