- Menyatakan bahwa Terdakwa Syahiruddin Als. Cahi Bin Roa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke ? 1 dan ke ? 4 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kartu Pemilik Ternak Nomor Register: 2699/DPKH-UL/VII-2019 atas nama Rajamuddin NIK: 7302090107590091 yang beralamat di Dusun Allu Desa Tamatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dengan jenis dan ciri-ciri berkelamin betina, ras bali umur 5 (lima) tahun tanduk dammed an Nomor Register Desa atau Cap Bakar A10/3479/VII/2019;
- 1 (satu) lembar Kartu Pemilik Ternak Nomor Register: 935/DPKH-UL/VII-2019 atas nama Sudirman NIK: 7302090206580004 yang beralamat di Dusun Mattoanging Desa Balleanging Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba dengan jenis dan ciri-ciri berkelamin betina, ras lemousin umur 1 (satu) tahun tanduk tarangga an Nomor Register Desa atau Cap Bakar A10/2/II/DB-VII/2019;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 90/Pid.B/2021/PN Blk |
|
Nomor | 90/Pid.B/2021/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sera Achmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Basyir, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Basir, Brpanitera Pengganti Rodding |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Tiar Als. Baleng Bin Matta; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2021/PN Blk
Statistik460