- Menyatakan Terdakwa Marcello Aldianto Bukasiang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia" sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar Surat Perjanjian Kontrak;
- 17 (tujuh belas) lembar Salinan Akta Salinan Jaminan Fidusia;
- 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia;
- 1 (satu) lembar historis Pembayaran Angsuran
- 3 (tiga) lembar surat teguran tunggakan pembayaran
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 44/Pid.B/2021/PN Bit |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu, Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Chatrien Baginda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Tetap Terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Bit
Statistik11163