- Menyatakan TerdakwaRaffael Asyer Latuhihin Alias Makutersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Narkotika? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahundan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terkemas dalam klip plastic ukuan 6x4
- 2 (dua) unit timbangan digital dengan masing-masing merk Pocket scale dan merk S7-7002
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 2 (dua) buah korek api gas warna biru
- 3 (tiga) buah sedotan panjang (alat penghisap sabu)
- 3 (tiga) buah sedotan (sendok sabu)
- 1 (satu) buah botol aqua ukuran 330 ml
- 1 (satu) buah bong
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna hitam
- 2 (dua) kartu ATM Bank Mandiri masing-masing nomor seri: 632988684688414397 dan 4097662838657735956,
Putusan PN BITUNG Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Bit |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu, Br Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Habibie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain an. MARTIN MENTANG Alias DEDE 6. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp. 3.000,00 ( tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Bit
Statistik10620