- Menyatakan Terdakwa DEKER MAMUSUNG, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa DEKER MAMUSUNG, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Dilengkapi Dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) karung tanah Rep/Matrial;
- 1 (satu) buah alat rempel;
- 1 (satu) unit dynamo;
- 1 (satu) unit pemanggang karbon ;
- 1 (satu) buah martil/palu;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) lembar terpal;
- 1 (satu) lembar catatan dari hasil penjualan emas dan pembagian dengan lelaki Boy Meydi Kumesan;
Putusan PN TONDANO Nomor 216/Pid.B/LH/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 216/Pid.B/LH/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura. Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/LH/2020/PN Tnn
Statistik1050