- Menyatakan Terdakwa I. Sukarni Als Alus Bin Suut, Terdakwa II. Ahmat Als Solam Bin Arif, Terdakwa III. M. Tabri Als Tori Als Unggal Bin Abdul Delamit dan Terdakwa IV. Suhono Als Yono Bin Muhyanto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai sebesar Rp5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
- Uang Tunai sebesar Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang Tunai sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 37/Pid.B/2021/PN Pts |
|
Nomor | 37/Pid.B/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fika Ramadhaningtyas Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christa Yulianta Prabandana, Br Hakim Anggota Didik Nursetiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jutinianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2021/PN Pts
Statistik8016