Putusan PN TONDANO Nomor 156/Pdt.G/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: Menolak provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan secara hukum tanah obyek sengketa seluas 7.000 M2 (tujuh ribu meter persegi), yang terletak ditempat bernama ?Alason? di Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, (dahulu Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Belang), Kabupaten Minahasa Tenggara Propinsi Sulawesi Utara dengan batas-batas yaitu Utara : dahulu berbatasan dengan Meinder Undap sekarang berbatasan dengan Melki Hosang dan Jhon Oroh. Timur : dahulu berbatasan dengan A. Lumanauw sekarang berbatasan dengan Melki Hosang dan batas alam. Selatan: berbatasan dengan Penggugat. Barat : dahulu berbatasan dengan A. Goni sekarang berbatasan dengan Jhoni Watak. adalah sah milik penggugat 3. Menyatakan penguasaan Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII atas tanah perkebunan obyek sengketa adalah Perbuatan melawan hukum 4. Menyatakan secara hukum surat-surat kepemilikan tanah sengketa atas nama Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum 5. Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII bersama barang-barangnya berikut siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII untuk keluar/mengosongkan tanah perkebunan obyek sengketa tersebut jika perlu dengan bantuan alat-alat keamanan negara dan menyerahkannya kepada Penggugat 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan menaati pada putusan ini. 7. Menghukum Tergugat I, II,III,IV,V,VI,VII dan VIII membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2020/PN Tnn
Statistik320