- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat di terima;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Garuda;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Kusuma Bangsa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Christian Haryanto Tamrin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lokasi milik Lk Sudirman;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Para Turut Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Blk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2020/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Harry Winarto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursinah, Br Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said |
Panitera | Panitera Pengganti: A. M. Sulhidayat Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan luas 10X40 M2 atau 400 M2 (empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah adalah milik Penggugat Hj. Nurmiah Binti Sultan dengan Alm. suaminya yang bernama H. Abdullah M. yang merupakan harta bersama, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 381 atas Nama H. Abdullah M.; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menjual/mengalihkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat II adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga batal demi hukum; 4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang ada pada Para Tergugat di atas obyek sengketa dan diterbitkan oleh Para Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan menyerahkan atau mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,-/perhari keterlambatan jika Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak melaksanakan putusan Pengadilan terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrach); 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menaati putusan dalam perkara ini; 8. Menolak Petitum Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi : Dalam Konvensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2020/PN Blk
Statistik930