- Menyatakan Terdakwa SARDI MAKALALAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan berencana?, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 41 cm (empat puluh satu) centimeter, terbuat dari besi biasa dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter dengan lebar mata pisau 2 (dua) centimeter, ujung mata pisau runcing, salah satu sisi mata pisau tajam, gagang pisau tersebut terbuat dari kayu dililit cincin besi berwarna silver dengan panjang gagang 11 (sebelas) centimeter, lebar gagang 3 (tiga) centimeter,
- 1 (satu) lembar baju daster warna hitam
- 1 (satu) lembar kain seprei warna biru bergambar doraemon terdapat percikan darah
- 1 (satu) lembar sarung bantal warna abu-abu, bergambar bunga, terdapat percikan darah
- 1 (satu) lembar sarung bantal warna merah, teradpat percikan darah.
Putusan PN TONDANO Nomor 240/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 240/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita R. Gigir, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i: Supaya dirampas untuk dimusnahkan dan, Supaya dikembalikan kepada pemiliknya atau orang yang paling berhak yaitu keluarga korban MERRY MASUARA; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik540