- Menyatakan terdakwa Muhammad Putra Bin Muhammad Sahar tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Putra Bin Muhammad Sahar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalam nya berisikan narkotika jenis sabu berkas sisa pakai;
- 1 (satu) buah gunting warna merah;
- Seperangkat alat hisap sabu / Bong;
- 2 (dua) buah mancis gas yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone andoroid merk Vivo warna ungu beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BCA dengan No.5379 4130 3032 8360;
- 1 (satu) unit handphone android merk XIAOMI warna abu abu beserta kartu didalamnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol BP 5881 WC. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6.Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik9010