- Menyatakan Terdakwa Guslian Alias Agus Bin Muhammad Adnan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun Denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1s warna putih;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 082289997945;
- 1 (satu) akun Facebook dengan user name ?Resyaputridilia?, nama login : 085260679104 dan Password : senyumdulu00;
- 1 (satu) akun Facebook atas nama ?Volla Windrya A.S?, dengan nama login : nonokbasah@gmail.com dan Password : vollaku1234.
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme 5i warna hijau;
- 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel dengan nomor 082174366066;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi berwarna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) keeping compact disc merk Wins kapasitas 700 Mb berisikan unduhan file akun Facebook atas nama Resyaputridilia;
- 1 (satu) keeping compact disc merk Wins kapasitas 700 Mb berisikan unduhan file video rekaman berdurasi 01,37 menit dan durasi 00,49 detik;
- 3 (tiga) lembar foto screenshoot berisi kiriman dan percakapan yang diambil dari handphone milik sdri. Fola Widiastuti;
- 1 (satu) keeping compact disc merk Wins kapasitas 700 Mb berisikan unduhan file video rekaman berdurasi durasi 00,4 detik;
- 1 (satu) lembar foto screenshoot berisi kiriman video yang diambil dari handphone milik sdri. Dela Novela;
- 1 (satu) keeping compact disc merk Wins kapasitas 700 Mb berisikan unduhan file akun Facebook atas nama Volla Windrya A.S.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Awani Setyowati, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti Bainuddin Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Fola Widiastuti; Dikembalikan kepada saksi Rosnelly; Dikembalikan kepada saksi Ardiansyah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik358310