Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Dth |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2020/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | HukumPidanaPilkada |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanto S. Abdullah |
Hakim Anggota | Awal Darmawan Akhmad, M.hheri Setiawan |
Panitera | Alberth Jossyas Pangemanan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Ibrahim A. Rumatumia, S.Pd Alias Alvin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilihan ?pejabat aparatur sipil negara dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon? sebagaimana Dakwaan Tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim A. Rumatumia, S.Pd Alias Alvin oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk IPhone 7+ IME 356565087498137;Dikembalikan kepada Terdakwa Ibrahim A. Rumatumia, S.Pd Alias Alvin; 1 (satu) keping CDR-80 GT-PRO berisikan video durasi 03.29 menit (tiga menit dua puluh sembilan detik); Fotocopy Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 06 Januari 2020, tentang Pelantikan Dan Pengukuhan Kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur; Fotocopy Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 53 Tahun 2020, tanggal 06 Januari 2020, tentang Pelantikan Dan Pengukuhan Kembali Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dilingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur; Fotocopy Lampiran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur nomor: 131/hk.03.1-kpt/8105/kpu-kab/ix/2020, tanggal 25 September 2020 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2020/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2020/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2020/PN Dth
Statistik21766