- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.3/Pdt.G.S/2021/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TONDANO Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Christyane Paula Kaurong |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana. Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi atas dasar pinjam meminjam uang dari Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan sesuai kesepakatan tanggal 5 Nopember 2019 antara Penggugat dan tergugat maka Tergugat akan melunasi pinjaman uang beserta bunganya sebesar Rp.262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun pada petitum Penggugat pada angka 3 pada pokoknya menyatakan Penggugat berhak memiliki terhadap obyek jaminan dalam perjanjian tanggal 5 Nopember 2019 yaitu sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM No.37 Woloan Dua atas nama Debby Angelino Jeanet Veronica Motoh Menimbang, bahwa adanya pernyataan maupun tuntutan sebagaimana dalam gugatannya kalau perbuatan Tergugat yang tidak membayar hutang dipandang sebagai Perbuatan Wanprestasi. Bahwa memperhatikan petitum angka 3 Penggugat tersebut diatas sehingga menurut Hakim, mengenai petitum tersebut perlu dibuktikan pembuktian lanjut oleh karena dengan menyatakan obyek jaminan menjadi milik Pengugat memerlukan pembuktian tentang status kepemilikan yang sah terlebih status Tergugat sebagaimana dalam gugatan adalah Kawin. Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Hakim menilai terhadap pembuktian atau proses penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana sebagaimana dalam perkara ini, sudah tidak dapat dikatakan sederhana lagi, sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana; Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano, untuk mencoret perkaraa-quodalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah; Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2021/PN Tnn
Statistik400