- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang ,sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor; 20/AP/TPI/2016 tertanggal 26 Januari 2016 dinyatakan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan/hak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : - JANICE VANESSA TAN, perempuan, lahir di Tanjung Pinang pada tanggal 30 Juni 2016 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:2172-LU-08082016-0006 tertanggal 9 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang. Berada dalam pengasuhan Tergugat sampai anak dewasa .dan Penggugat setiap bulannya memberikan nafkah anak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk biaya hidup dan Penggugat juga akan memberikan biaya pendidikan anak sampai jenjang tertinggi (kuliah); 5. Memberi izin kepada Penggugat untuk melihat maupun membawa anak tanpa mengganggu waktu istirahat maupun waktu belajar anak (hari libur sekolah); 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk memberikan dan mengirimkan salinan resmi putusan pengadilan dalam perkara ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Pinang untuk mencatat putusan perceraian ini dalam buku register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan akta cerainya; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sejumlah Rp. 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Tpg
Statistik858