Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Syailendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novarina Manurung, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiurma Melvaria Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa FIRDAUS ARDIANSYAH Bin SALIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik405