- Menyatakan Anak AHMAD BAROKAH Alias AMAT Bin HENDROYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana disebut dalam dakwaan KEDUA Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan di Balai Latihan Kerja Pelaihari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda;
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna merah muda dengan motif tulisan;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna merah muda dengan motif kotak-kotak
- 1 (satu) lembar BH warna merah muda;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih kubas;
- 1 (satu) lembar selimut warna merah muda dengan motif animasi, bunga dan hewan serta tulisan hello kitty;
- 1 (satu) buah kasur warna biru bergaris putih dengan motif animasi dan tulisan hello kitty, Hello My Dear;
- 1 (satu) lmbar baju kaos lengan pendek warna hitam dengan motif tulisan 2SCO warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru dengan motif garis warna merah biru;
- 1 (Satu) lembar celana pendek warna hitam dengan motif tulisan warna putih;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam;
Putusan PN PELAIHARI Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pli |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rinaldy Adipratama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rinaldy Adipratama |
Panitera | Panitera Pengganti Ghita Novelia Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban PUTRI MAILAN SARI Binti RAHMANI; Dikembalikan kepada Anak AHMAD BAROKAH Alias AMAT Bin HENDROYONO; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pli
Statistik9326