- Menyatakan Terdakwa RUSDI Bin MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana disebut dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,22 gram (berat bersih 0,02 gram);
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Naxan warna biru;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type SM-J250F/DS warna silver No. Imei 1: 358405/09/098195/1, No. Imei 2 : 358405/09/098195/1;
- Uang tunai senilai Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) satu lembar, pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) satu lembar, pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak dua lembar, pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dua lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN PELAIHARI Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rinaldy Adipratama, Br Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik299